PENDAFTARAN SATGAS PPKS ATITB 2023

PENDAFTARAN SATGAS PPKS ATITB 2023

Sebagai bentuk tanggung jawab untuk melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Direktur ATITB telah membentuk Tim Panitia Seleksi (pansel) melalui Keputusan Direktur Nomor : 005/SK/DIR/ATITB/XI/2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta

Pendaftaran Satgas PKKS ATITB 2023

INFORMASI PENDAFTARAN SATGAS PPKS ATITB 2023
INFORMASI PENDAFTARAN SATGAS PPKS ATITB 2023

Tim Panitia Seleksi bergerak cepat untuk melakukan Seleksi Anggota SATGAS PPKS sebagaimana yang sudah ditugaskan.

Bagi seluruh unsur Civitas Akademika ATITB baik Dosen (Tenaga Pendidik), Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dipersilahkan ikut serta berkontribusi untuk menjadi Anggota SATGAS PPKS

(PENDAFTARAN SATGAS PPKS : DATAR DISINI)

Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta nantinya diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

Tugas SATGAS PPKS ATITB

Adapun beberapa tugas yang akan dilaksanakan oleh SATGAS PPKS sesuai dengan Permendikbudristek PPKS adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Direktur menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta.
  2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta.
  3. Menyampaikan hasil survei kekerasan seksual kepada Direktur.
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta.
  5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Direktur.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Direktur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Baca Juga :  ATITB Melaksanakan Uji Publik Capansel Satgas PPKS 2023

Komitmen ATITB

Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta (ATITB) berkomitmen untuk terus berupaya untuk bisa melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus dengan terus mendorong untuk segera terbentukanya SATGAS PPKS ATITB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top