SATGAS PPKS ATITB

(Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)

SATGAS PPKS - 2

Fenomena Terjadinya Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Telah Menjadi Perhatian Para Civitas Akademika di Tingkat Global dan di Indonesia. Secara Global, Perguruan Tinggi Juga Merupakan Tempat yang Memungkinkan Terjadinya Kekerasan Seksual. Untuk Menanggulangi Hal Ini, Pada Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”.

Sejak Tahun 2023, ATI Tunas Bangsa Telah Menyusun Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Melalui Peraturan Direktur Nomor : 11 Tahun 2023 Tentang “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta”. Komitmen Ini dipertegas Dengan Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) Melalui Surat Keputusan Direktur Nomor : 011/KEP/DIR/ATITB/XII/2023 Tentang “Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta”.

SATGAS PPKS ATITB
1. Manajemen Informatika - ATITB

Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021

1. Manajemen Informatika - ATITB

Peraturan Direktur Nomor 11 Tahun 2023

1. Manajemen Informatika - ATITB

SK SATGAS PPKS

1. Manajemen Informatika - ATITB

Pedoman PPKS ATITB

LAPOR SATGAS PPKS

Akademi Teknik Informatika Tunas Bangsa Jakarta Berkomitmen Untuk Melakukan Pencegahan dan Penanganan Segala Bentuk Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus ATITB. Laporkan Segala Bentuk Tindak Kekerasan ke Tim Satgas PPKS ATITB Melalui Link dibawah ini.

Berita Satgas PPKS

Scroll to Top